Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana PSBB di Jabar, Polisi Masih Berkoordinasi dengan Pemprov

Kompas.com - 08/04/2020, 17:30 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

Ada pun 5 daerah di Jawa Barat yang diajukan itu, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Dua daerah di antaranya, Kota dan Kabupaten Bogor masuk wilayah hukum Polda Jabar.

Baca juga: Kapolda Jabar: Tidak Ada Jam Malam di Jabar, Hanya Iimbauan

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriady mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah setempat terkait bagaimana bentuk PSBB tersebut.

"Gini setelah nanti diizinkan saya kasih tahu kabarnya. Kita terus koordinasi dengan Gubernur, dan Bogor seperti apa bentuknya, yang penting PSBB sudah dilakukan sekarang, sebenarnya sudah berlaku sekarang. Tapi akan kita koordinasikan lagi," kata Rudi usai Tactical Floor Game (TFG) Sispam Kota Kontijensi dalam rangka Operasi Aman Nusa II Lodaya 2020, Pencegahan virus corona atau Covid-19, di Polrestabes Bandung, Rabu (8/4/2020).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apa pun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020) malam.

Baca juga: 575 Hotel di Jabar Tutup Sementara, 25.000 Karyawan Dirumahkan

Pihaknya berharap PSBB ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona di Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com