Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Online dan Video Call Keluarga, Cara Lapas Kuningan Penuhi Hak Napi Selama Corona

Kompas.com - 08/04/2020, 14:00 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tetap memenuhi hak narapidana atau terdakwa selama masa darurat corona.

Para terdakwa tetap dapat menjalani sidang pidana, dan juga kunjungan besuk dari keluarga masing-masing.

Hanya saja proses pada saat darurat corona berbeda dengan proses di hari normal. Para terdakwa kini menjalani sidang secara online dan juga kunjungan besuk dari keluarga diganti dengan fasilitas video call.

Kepala Lapas Kuningan, Gumelar Budirahayu melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Kasi Binadik), Ratri Handoyo Eko Saputro, Lapas Kelas IIA Kabupaten Kuningan, menyampaikan, hingga hari ini, Rabu (8/4/2020), sudah ada sebanyak 19 terdakwa yang mengikuti sidang online.

Baca juga: Pemkab Kuningan Resmikan Bangunan Khusus Penanganan Covid-19

 

Sementara fasilitas video call dari keluarga sudah diikuti sebanyak 80 orang narapidana.

“Untuk sidang hari pertama sampai ke tiga, sudah ada 19 terdakwa yg mengikuti sidang secara online. Untuk video call sekitar 80 orang yang menggunakan fasilitas video call. Fasilitas ini disediakan pihak lapas kepada seluruh keluarga terdakwa secara gratis,” kata Ratri Kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Pantauan Kompas.com di lokasi, sidang pidana secara online pertama pada hari Senin (6/4/2020).

Sebelum memulai sidang, para petugas lapas menyiapkan ruang khusus yang akan digunakan untuk proses persidangan.

Mereka juga menyiapkan seluruh kebutuhan sidang berupa infokus, camera teleconfrence, pengeras suara, dan perangkat komputer yang tersambung dengan jaringan internet.

Sidang pidana online

Sidang online perdana dimulai pukul 13.00 WIB dengan diikuti oleh lima orang terdakwa. Mereka antara lain inisial AP kasus kepemilikan senjata api tanpa izin UU nomor 12 tahun 1951.

Lalu ST kasus tindakan cabul seperti tertera dalam pasal 289 KUHP. Kemudian inisial KND kasus pencurian dengan Pasal 362 KUHP dan SMR serta AM kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.

Secara teknis, Ratri menjelaskan, sidang online ini langsung terhubung dengan jajaran majelis hakim di kantor pengadilan, jajaran jaksa di kantor Kejaksaan Negeri, dan pengacara di pos bantuan hukum melalui jaringan internet.

Mereka semua terhubung dalam satu layar lengkap dengan pengeras suara.

Sidang pidana secara online ini, kata Ratri, dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Hukum dan HAM, surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan juga surat edaran Mahkamah Agung.

“Ini wajib dilakukan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan tanpa terkecuali berkerjasama dengan kantor Pengadilan dan Kejaksaan,” kata Ratri kepada Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com