BANDUNG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Noxy mengatakan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sesuai rekomendasi WHO.
Baca juga: Anggota DPRD yang Mabuk Hampir Menabrak Tentara Berpangkat Kolonel
Masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menjelang 12 April 2020, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Noxy mengimbau para penumpang untuk tetap menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di dalam kereta.
Kemudian, penumpang diminta sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB
Selain itu, penumpang sebaiknya menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Di stasiun telah tersedia wastafel portable, hand sanitizer dan pengaturan jarak saat di area antrean serta tempat duduk,” kata dia.
Bahkan, pengaturan jarak diterapkan di dalam kereta, dengan dibatasinya kapasitas penumpang, yakni hanya 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia.
Ia berharap, penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.