Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidangkan Lewat Video Conference, Mantan Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/04/2020, 19:43 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com- Mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima suap dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) melalui video conference.

Gidot dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana suap.

Baca juga: Ini Profil Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang yang Terjaring OTT KPK

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 12 A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan melakukan pledoi dan meminta waktu dua minggu ke depan,” kata Andel, kuasa hukum Gidot, usai sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2020).

Andel enggan merinci apa yang akan menjadi pembelaannya pada pledoi nanti. “Nanti akan kita sampaikan pada saat persidangan,” pungkas Andel.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Kronologi OTT KPK yang Menjaring Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan, mengatakan ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com