Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Minta Perusahaan Leasing Beri Keringanan Kredit Selama Wabah Covid-19

Kompas.com - 07/04/2020, 18:50 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta perusahaan leasing di provinsinya untuk menaati aturan tentang keringanan kredit di tengah kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19.

"Kami minta perusahaan-perusahaan leasing menaati soal ini. Jangan membikin masyarakat menjadi lebih susah karena semua sudah diatur oleh pemerintah. Kami mohon betul untuk dibantu pelaksanaannya," kata Ganjar di kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

Hal itu disampaikan Ganjar setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan tentang leasing di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Kelonggaran Kredit Sudah Berlaku, Bagaimana dengan KPR?

Menurut Ganjar, peraturan tentang leasing yakni keringanan kredit tersebut merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah terkait dampak Covid-19 di Jawa Tengah.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan insentif berupa penjadwalan ulang utang di bank.

"Hari ini sudah dikeluarkan aturan tentang leasing. Leasing ini juga banyak. Masyarakat di bawah sudah nagih semuanya, nah ini OJK sudah membuat ketentuannya. Mudah-mudahan nanti semua bisa mengakses itu melalui nomor-nomor telepon yang sudah diberikan oleh OJK sehingga konsultasi bisa dilakukan," jelas Ganjar.

Baca juga: Simak, Daftar Baru Perusahan Leasing yang Beri Keringanan Kredit

Sementara itu untuk menangani dampak pandemi Covid-19 di sektor ekonomi lainnya, Pemprov Jateng juga sudah menyiapkan jaring-jaring pengaman untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) di Jawa Tengah.

Termasuk menyiapkan kartu prakerja bagi karyawan yang terkena PHK.

"Jawa Tengah alokasinya cukup banyak dan pendaftarnya masih sedikit. Maka sebentar lagi Dinas Tenaga Kerja akan merespons itu dengan cepat," jelas Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com