KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (32), warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena memeras pacarnya sendiri RR (29), warga Solok Selatan, sebesar Rp 42 juta.
"Pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Iptu M Arvi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Arvi mengatakan, pelaku memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugilnya kepada orang lain jika uang yang diminta tak diberikan.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
RR yang tak berdaya akhirnya menuruti keinginan pacarnya tersebut.
Karena tak tahan terus diperas, Sabtu, 28 Maret 2020 korban akhirnya melaporkan pacarnya ke Polres Solok Selatan.
Dikutip dari TribunPadang.com, pelaku ditangkap setelah dipancing untuk bertemu dengan korban di Muara Labuh.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Pelaku saat itu meminta sepeda motor dengan korban. Saat dipancing, korban sempat melarikan diri saat akan bertemu.
Setelah dilakukan pengejaran M akhirnya berhasil ditangkap di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.
"Saat itu petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Berawal dari Pengaduan Keluarga