Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 7 Truk Bahan Nuklir di Tasikmalaya

Kompas.com - 07/04/2020, 14:58 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial WS (42) asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai pelaku penyelundupan 7 truk berisi bahan nuklir di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Pelaku diamankan di kediaman istrinya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, setelah pihak Polres Tasikmalaya Kota dimintai pengembangan kasus bahan nuklir ilegal itu oleh Polda Babel.

"Setelah kita diminta bantuan pengembangan kasus penyelundupan 7 truk bahan nuklir oleh Polda Bangka Belitung, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Modus pelaku menyembunyikan bahan nuklir yang ditutup oleh tumpukan bata," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Siswa SMA Tasikmalaya Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Awalnya Bawa Kabur Motor

Yusuf menambahkan, pihaknya dalam kasus ini hanya bersifat membantu proses penangkapan kasus penyelundupan bahan nuklir Polda Babel.

Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan warga asli Majalengka, Jawa Barat, tapi berdomisili di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

"Aslinya tersangka Majalengka, tapi tersangka berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, karena memiliki istri di sana. Kita tangkap di Sukaraja setelah melakukan penyelidikan," tambah Yusuf.

Sampai sekarang, tersangka WS sudah diserahkan ke Polda Babel untuk diproses lebih lanjut.

WS dikawal ketat oleh beberapa anggota tim Reskrim untuk diserahkan langsung ke Bangka Belitung.

"Tersangka sudah diserahkan langsung ke pihak Polda Bangka Belitung. Jadi selama ini status tersangka sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Yusuf.

Baca juga: Pasien Positif dan Terindikasi Positif Corona di Kota Tasikmalaya Capai 9 Orang

Sesuai keterangan pengembangan kasusnya, lanjut Yusuf, tersangka diduga telah melanggar Undang-undang Minerba dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Diduga telah melanggar Undang-undang Minerba," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com