Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 3 Hari, Tiga PDP di Banjarmasin Meninggal, 2 Orang Positif Covid 19

Kompas.com - 06/04/2020, 08:21 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dalam 3 hari terakhir, 3 orang pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meninggal dunia.

Dua dari tiga PDP tersebut dipastikan meninggal dunia karena positif terjangkit Covid 19.

Kepastian itu berdasarkan hasil laboratorium kedua pasien yang sudah diterima tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kalsel.

"Dua PDP yang telah meninggal dunia beberapa hari yang lalu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid 19," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kalsel, M Muslim dalam keterangan persnya, Minggu (5/4/2020) petang.

Baca juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Kalsel Naik 2 Kali Lipat, 1 PDP Cluster Gowa Meninggal

Dengan demikian, 2 PDP yang meninggal dunia merupakan 2 kasus kematian pertama di Kalsel karena terjangkit Covid 19.

Yang pertama adalah seorang laki-laki berusia 52 tahun yang merupakan warga Banjarmasin dengan riwayat perjalanan ke Jakarta.

Sementara, pasien kedua juga merupakan seorang laki-laki berusia 47 tahun yang juga warga Banjarmasin dengan riwayat perjalanan ke Bogor.

Sementara itu, 1 PDP lainnya masih belum bisa dipastikan apakah meninggal dunia karena terjangkit Covid 19 atau bukan.

"Kita masih belum bisa mengkonfirmasi terkait dengan hasil laboratoriumnya," ucapnya.

Selain itu, Muslim juga menyampaikan bahwa angka orang dalam pemantauan (ODP) di Kalsel menurun dibanding hari sebelumnya.

Saat ini ODP di Kalsel sebanyak 1304 atau ada penurunan 82 orang yang sebelumnya sebanyak 1386.

Baca juga: PDP di RSUD Sambas Meninggal, Riwayat Perjalanan Berobat Kanker di Malaysia
Menurunnya angka ODP ini, jelas Muslim, karena Pemprov Kalsel sudah melakukan aturan pembatasan terhadap orang yang akan berkunjung ke Kalsel.

Melalui jalur udara, penerbangan dibatasi jadwal operasionalnya. Sementara jalur laut, setiap kapal tidak lagi diperbolehkan menyeberangkan penumpang.

"Ini merupakan salah satu upaya pembatasan-pembatasan, di bandara baik itu jadwal penerbangan maupun jumlah penumpang, begitu pula pintu masuk melalui laut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com