Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Kepala Kampung Saat Sosialisasi Covid-19 Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/04/2020, 20:06 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan EM (55) warga di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sebagai tersangka.

Pria tersebut melakukan penganiayaan terhadap kepala kampung yang sedang memberikan sosialisasi bahaya virus corona atau Covid-19.

EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Kapolsek Lengayang Iptu Beni Hari M saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: Wali Kota Solo: Tidak Manusiawi Menolak Pemakaman Pasien Covid-19

Beni mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban dan saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.

Kronologi pemukulan

Sebelumnya diberitakan, seorang kepala kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Bakhtiar (51) dianiaya warga usai melakukan sosialisasi bahaya Covid-19.

Baca juga: PDP yang Sedang Hamil Keluhkan Fasilitas RS Melalui Live Facebook

Bakhtiar yang merupakan kepala kampung Koto Rawang, Nagari atau Desa Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, terpaksa dilarikan ke Puskesmas setempat setelah mendapat pukulan dari EM (55) di bagian kepala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com