Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aceh Tamiang Hapus Aturan Jam Malam Terkait Corona

Kompas.com - 04/04/2020, 17:01 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


ACEH TAMIANG, KOMPAS.com - Bupati Aceh Tamiang H Mursil menghapus aturan jam malam di Kabupaten Aceh Tamiang.

Seluruh pedagang diizinkan berjualan kembali pada malam hari dan aktivitas masyarakat yang biasa dilakukan pada malam hari dapat kembali seperti biasa.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Agusliyana Devita menyebutkan, kebijakan itu mulai berlaku sejak Jumat (3/4/2020) malam.

“Jadi, yang berjualan sudah bisa normal kembali. Namun, kami tegaskan harap menjaga jarak. Tetap ikuti anjuran jarak antar satu sama lainnya 1 meter,” kata Devi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: Seluruh ODP Corona di Aceh Tengah Dinyatakan Negatif

Dia menyebutkan, dasar keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembatasan sosial dilakukan dengan menjaga jarak fisik atau physical distancing dan tidak melarang aktivitas warga.

Baca juga: Aturan Jam Malam di Aceh Dinilai Tidak Efektif Mencegah Corona

Sebelumnya, Bupati Mursil menutup pasar mingguan di setiap kecamatan.

Namun, saat ini pasar mingguan itu telah dibuka, dengan catatan khusus bagi pedagang asal kecamatan tersebut.

“Kalau pedagang dari luar Aceh Tamiang tetap dilarang sementara waktu sampai 14 hari ke depan. Kalau pedagang yang sudah ada lapak berjualan di situ, warga situ ya dibolehkan,” sebut Devi.

Baca juga: Kisah Polwan di Bandung, Batalkan Resepsi Nikah dan Pesta Adat karena Corona

Menurut Devi, bupati mengingatkan masyarakat tetap waspada dan mengikuti imbauan pemerintah.

Bagi warga Aceh Tamiang yang baru pulang dari zona merah corona, diminta melapor ke gugus tugas di tingkat desa dan kecamatan.

“Walau belum ada warga yang positif corona, kami berharap agar masyarakat tetap waspada dan ikuti anjuran pemerintah,” kata Devi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com