Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemain Bhayangkara FC Saddil Ramdani Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 04/04/2020, 14:46 WIB
Kiki Andi Pati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com – Pemain Sepak Bola Bhayangkara FC, Saddil Ramdani (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Irwan (25), warga Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa pemain timnas itu sebanyak dua kali.

“Sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang kasusnya sudah kita naikkan jadi tersangka. Untuk hari ini korban baru kami periksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban masih belum bisa diperiksa,” kata Sofwan dikonfirmasi via telpon, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: Pemain Bhayangkara FC Saddil Ramdani Diduga Aniaya Warga Kendari

Meski bertatus tersangka, pemain dengan posisi sayap itu tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor, sebab kata Sofwan, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.

Polisi menerapkan pasal 351 ayat 1, dan 170 KUHP. Saddil Ramadani terancam pidana penjara selama 7 tahun.

“Saddil wajib lapor, tetap jadi tersangka. masalah penahanan itu kewenangan penyidik asal sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik tidak melakukan penahanan,” terangnya.

Dalam kasus ini, lanjut Sofwan, pihaknya juga telah memeriksa empat sampai lima orang saksi. Korban Irwan pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polres Kendari.

Sebelumnya, Eks pemain klub Persela Lamongan dan Pahang FA itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/109/III/2020.

Baca juga: Ibu ASR: Saya Tidak Pernah Meminta Saddil Ramdani Menikahi Anak Saya...

Akibat dugaan penganiayaan itu, Irwan mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir setelah dianiaya oleh Sadil Ramdani dan rekannya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com