Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kalbar Digeser untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 03/04/2020, 16:54 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memotong 40 persen anggaran perjalanan dinas atau sebesar Rp 50 miliar untuk penanganan dampak penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Al Leysandri mengatakan, dana tersebut akan dialihkan, salah satunya untuk pembelian bantuan beras kepada masyarakat.

"Kita masih melakukan gerak penyisiran APBD dari perjalan dinas sebesar 40 persen atau Rp 50 miliar untuk bantuan beras kepada masyarakat," kata Leysandri, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Bupati di Kalbar Pimpin Rapat Gugus Tugas Covid-19 Sambil Berjemur

Leysandri memastikan, pengelolaan dan realokasi APBD 2020 sudah optimal dan sesuai dengan perintah presiden terkait penanggulangan dampak Covid-19.

"Arahan gubernur ke perangkat daerah sudah jelas, sesuai dengan perintah Presiden harus satu gerak yang sama, jadi semua lembaga-lembaga negara sampai di daerah harus sama jangan sampai pergerakan anggaran menimbulkan perbedaan persepsi," ujar Leysandri.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Minggu (22/3/2020), Inpres itu meminta kementerian dan lembaga untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.

Baca juga: Kabupaten dan Kota di Kalbar Dipersilakan Terapkan Isolasi Wilayah

Kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com