PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberlakukan, setiap orang yang datang melalui Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Selain itu, mereka juga diminta mencelupkan semua jarinya ke tinta biru yang disediakan.
"Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona yang kini sudah transmisi lokal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Bupati di Kalbar Pimpin Rapat Gugus Tugas Covid-19 Sambil Berjemur
Pencelupan jari ke tinta juga bertujuan memudahkan identifikasi orang-orang yang datang dari daerah rawan atau zona merah penjangkitan virus corona.
"Kebijakan ini telah mulai diterapkan sejak 1 April 2020 kemarin," ujar Manto.
Manto meyakini, tina di jari tersebut akan mampu bertahan hingga 14 hari, jika dihapus, akan dikenakan sanksi.
Menurut Manto, identifikasi pendatang secara rinci akan dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pontianak.
Baca juga: Kabupaten dan Kota di Kalbar Dipersilakan Terapkan Isolasi Wilayah
Data KKP itu kemudian akan diinformasikan ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya, pengawasan akan dilaksanakan oleh dinas tersebut melalui puskesmas yang ada di setiap kecamatan.
Sementara Dinas Perhubungan hanya memperkuat dengan pemberian tanda tinta di jari supaya warga itu tidak berkeliaran.
"KKP punya instrumen untuk mengidentifikasi lewat kartu HAC. Mulai dari nama, umur, jenis kelamin, gejala penyakit dan nomor telepon dicantumkan," ungkap Manto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.