Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Corona, Pemkot Samarinda Perketat Pintu Masuk Wilayah

Kompas.com - 03/04/2020, 09:47 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Samarinda memperketat tiga pintu masuk dari Balikpapan ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Ketiga titik itu berada di pintu keluar masuk jalan tol di Kelurahan Simpang Pasir, Kelurahan Handil Bakti dan simpang tiga Sanga-sanga.

“Tiga titik itu akan dibangun pos jaga perketat orang keluar masuk Samarinda dari Balikpapan,” ungkap Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020) malam.

Baca juga: Akhirnya, Wawali Samarinda Tunda Resepsi Pernikahan Putrinya Antisipasi Corona

Nantinya, kata dia, setiap orang yang melewati pintu masuk dari tiga titik itu akan diperiksa kesehatannya.

“Kalau urusan tidak penting, diminta pulang ke Balikpapan. Hanya urusan penting atau darurat saja yang baru diperbolehkan,” tegas Sugeng.

Langkah tersebut, lanjutnya, sebagai antisipasi virus corona terhadap warga Samarinda.

Mengingat penyebaran wabah pandemi di Kota Balikpapan sudah mengkhawatirkan.

Dari 21 pasien positif di Kaltim, ada 14 pasien ada di Balikpapan.

“Makanya perlu dilakukan pengetatan sosial. Biar virus ini kita bisa dicegah sama-sama,” terang Sugeng.

Baca juga: Kepala BPBD Samarinda Rogoh Kocek Pribadi untuk Semprot Disinfektan di Kantor Pemerintah

Selain itu, terdapat delapan personel petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan Samarinda, Satpol PP hingga tim kesehatan dari Dinas Kesehatan bersiaga selama 24 jam.

Setiap kendaraan yang lewat akan disemprot disinfektan, di periksa suhu tubuh pengendara dan lain-lain.

Sementara itu, Plt Sekda Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, awalnya Pemkot berniat menutup ruas jalan keluar masuk dari dan ke pintu tol.

Namun, rencana tersebut diurungkan karena kewenangan berada di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Pemerintah daerah hanya punya kewenangan memperketat pintu keluar masuk saja, bukan ditutup,” kata Sabani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com