Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Tasikmalaya Bebaskan 34 Narapidana

Kompas.com - 02/04/2020, 15:39 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, telah membebaskan 14 narapidana guna mencegah penyebaran virus corona, Kamis (2/4/2020).

Langkah itu merupakan realisasi program asimilasi dan hak integrasi Lapas dan Lapas Anak berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Thun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lapas.

Para narapidana itu dirumahkan dan wajib melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan dari pihak Lapas setempat.

Baca juga: Bupati Bogor: Ada ASN yang Gajinya Rp 2 Juta, Bagaimana Mau Dipotong?

"Sejak Rabu kemarin sore, kita sudah mengeluarkan 14 warga binaan, 1 perempuan dan 13 laki-laki. Mereka dirumahkan untuk isolasi mandiri mencegah penyebaran corona," kata Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya Sulardi kepada wartawan di kantormya, Kamis.

Sulardi mengatakan, sesuai program asimilasi, rencananya Lapas akan membebaskan sebanyak 107 narapidana.

Pembebasan akan bertahap dilakukan, karena harus melaksanakan seleksi dan pendataan sesuai keputusan Kemenhumkam sampai 31 Desember 2020 mendatang.

"Narapidana yang mendapatkan asimilasi, narapidana atau warga binaan yang sudah menjalani setengah masa tahanan pidana, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan di Lapas secara baik pula. Kategorinya bagi warga binaan tindak pidana umum," kata Sulardi.

Sesuai Kemenhumkam, Lapas yang melakukan program asimilasi adalah yang memiliki tingkat hunian tinggi.

Baca juga: Kisah Polisi Tasikmalaya Bantu Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan Mendapat Apresiasi Kapolda Jabar

Lapas Tasikmalaya sendiri kondisinya selama ini overload.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com