YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menyetujui bekas gedung Puskesmas Bambanglipuro menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan pasien yang terinfeksi virus corona.
Rumah sakit ini nantinya akan digunakan untuk mengisolasi pasien dengan gejala ringan, sebelum dirujuk ke rumah sakit rujukan atau dipulangkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, sudah mengunjungi bekas Puskesmas Bambanglipuro, di Dawetan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro.
Baca juga: Sempat Kesulitan Dapat RS Rujukan, 2 PDP Corona di Bantul Meninggal
Helmi sudah melaporkan hasil kunjungan itu ke Bupati Bantul Suharsono, dan dilakukan rapat dengan Forkompimda.
Akhirnya, hasil rapat menyetujui penggunaan eks Puskesmas itu untuk digunakan sebagai rumah sakit darurat.
“Dari Gugus tugas akan segera menindaklanjuti mempersiapkan segala sesuatunya agar bisa bisa melaksanakan operasional,” kata Helmi yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Infeksi COVID-19 kepada wartawan Rabu (1/4/2020)
Disinggung mengenai persiapan, Helmi mengatakan, fasilitas seperti kamar, tempat tidur, toilet dan sebagainya sudah siap.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, Bantul Siap Bangun RS Darurat
Hanya saja perlu pembersihan dan pembenahan agar memenuhi kriteria.