Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jateng Tunggu Perppu Tunda Pilkada 2020

Kompas.com - 01/04/2020, 17:37 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020.

Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 seharusnya digelar 23 September 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengaku, masih menunggu Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada.

"Penundaan tahapan ini butuh Perppu sebagai payung hukum sekaligus untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Dalam RDP juga sudah dibahas terkait dengan aspek tersebut. Namun kita masih menunggu kepastiannya," ujar Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Mulai Susun Perppu soal Penundaan Pilkada 2020

Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengantisipasi anggaran pada tahun 2020, perlu dilakukan perubahan PKPU dan SK KPU, penyesuaian kembali setiap tahapan pemilihan.

"Selanjutnya, konsekuensi lainnya yakni perubahan Permendagri dan turunannya yang mengatur tentang pemilihan serta perlu dilakukan sosialisasi kembali Pemilihan Serentrak Tahun 2020," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu: Idealnya Pilkada 2020 Ditunda hingga Tahun Depan

Dia menambahkan, beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 sudah terlaksana sekitar 30 persen.

"Kami telah siapkan beberapa skenario atau opsi dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Opsi pertama dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020, opsi kedua tanggal 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com