Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 39 TKA China Masuk ke Bintan: Didatangkan oleh PT Bintan Alumina, Tak Miliki Dokumen Tenaga Kerja

Kompas.com - 01/04/2020, 16:06 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban sangat-sangat mengherankan.

Pasalnya ditengah mewabahnya virus corona dan pemerintah telah melarang masuknya WNA di Indonesia, puluhan TKA asal China ini malah masuk ke Bintan.

Ketua Administrator KEK Galang Batang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan 39 TKA yang masuk di Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Selasa (31/3/2020) malam kemarin, akan dikembalikan ke negara asal melalui jalur Jakarta terhitung mulai besok, Kamis (2/4/2020).

“Atas arahan Bupati Bintan Apri Sujadi melalui videoconfrence di PT Bintan Alumina Indonesia, 39 TKA asal China ini akan kami pulangkan besok, Kamis (2/4/2020) melalui Jakarta,” kata Hasfarizal melalui telepon, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Warga Langkak Nagan Raya Aceh Tolak Kedatangan TKA Asal China

Rapid test

Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan rapid test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan 39 TKA tersebut.

Sebab keberadaan 39 TKA tersebut saat ini menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi ditengah mewabahnya virus corona.

“kami tidak tahu para TKA ini akan dipekerjakan sebagai apa di PT BAI, namun yang jelas besok para TKA ini akan dipulangkan ke negara asalnya,” jelas Hasfarizal.

Lebih jauh Hasfarizal Handra mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 39 TKA asal China yang masuk ke PT BAI Galang Batang, didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Polisi Soal Pemulangan TKA China di Ketapang

Izin tak lengkap

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

“Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA,” terang Hasfarizal.

Untuk tekhnis pengembalian, Hasfarizal mengaku seperti yang telah diutarakan dirinya, pemulangan ini akan dilakukan melalui jalur Jakarta yang sepenuhnya ditanggung PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri.

Baca juga: Diprotes Warga, TKA Asal China yang Baru Datang ke Ketapang Dipulangkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com