Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Ayah di Lampung Perkosa 2 Anak Perempuannya, Ditinggal Istri Jadi TKW hingga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/04/2020, 10:40 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - SKK, warga Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, tega menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Mirisnya, salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.

Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat SKK terbongkar saat anak tirinya berusia 13 tahun bercerita kepada bibinya berinisial SPH mengeluh sakit pada alat vital.

Tak terima dengan perbuatan SKK, oleh bibinya peristiwa itu dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap di kediamannya.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Ditinggal istri jadi TKW, perkosa dua anak perempuan

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.

SKK mengatakan, nekat melakukan aksi bejatnya kepada dua anaknya tersebut karena ditinggal istrinya sejak awal tahun yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Kepada polisi, SSK mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan perbuatan tak pantas kepada anak kandung dan tirinya.

"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo, Minggu (29/3/2020) dikutip dari Tribunlampung.co.id.

SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.

Saat melancarkan aksinya, korban diancam untuk tidak melapor kepada siapa pun.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa 2 Anak Perempuannya, Terungkap Saat Korban Cerita ke Bibinya

 

2. Dilaporkan anak tiri ke bibinya

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Aksi perbuatan SKK terbongkar saat anak tirinya berusia 13 tahun bercerita kepada bibinya berinisial SPH mengeluh sakit pada alat vital, pada awal Maret 2020 lalu.

Tak terima dengan perbuatan SKK, bibi korban SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com