Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Tembakau Gorila Bisa Tingkatkan Ketahanan Tubuh Cegah Covid-19, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Kompas.com - 01/04/2020, 06:05 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap 3 orang pengedar narkotika jenis tembakau gorila, akhir pekan lalu.

Tembakau gorila dipasarkan dengan promosi bisa meningkatkan daya tahan tubuh di tengah isu Covid-19.

"Jadi, agar barangnya laku di pasar, para pelaku menyebut tembakau gorila bisa meningkatkan daya tahan tubuh saat merebaknya wabah Covid-19, padahal tidak sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak, di Mapolda Jatim, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Pembatasan Sosial Skala Besar di Surabaya, Pekerja dari Luar Kota Tetap Bisa Keluar Masuk

Dari ketiga pelaku yakni FPM (25), SRG (24), dan NLR (26), pihaknya mengamankan 40 kilogram barang bukti tembakau gorila.

"Pelaku mendapatkan barang tersebut dari Cimahi, Jawa Barat," terang Cornelis.

Oleh pelaku, tembakau gorila tersebut sebagian sudah dipasarkan ke sejumlah tempat seperti Jakarta, Bogor, dan beberapa daerah di Jawa Timur.

"Per kilogram, tembakau gorila dijual Rp 350.000," tambah dia.

Tembakau gorila sendiri sudah resmi narkotika sejak Januari 2017 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca juga: Pemkot Surabaya Godok Aturan Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Cegah Covid-19

Narkotika yang bisa membuat pengisapnya merasa tertiban gorila itu mengandung zat AB-CHMINACA.

Kandungan itulah yang membuat tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86.

Dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 bahwa narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com