PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memberlakukan jam malam untuk warganya.
Pemberlakuan jam malam ini untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang.
Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Padang Nomor 020/Pol.PP/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berpergian keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Padang.
Baca juga: Cerita Wabup soal Profesor Terjangkit Corona hingga Pemakaman Ditolak Warga
Wali Kota Padang Mahyeldi menjelaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
"Dilarang bepergian ke luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan bahan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan menggunakan masker," ujar Mahyeldi dalam Instruksi Wali Kota yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Saya Perintahkan, Tinggalkan Pesta Ini Sekarang Juga
Sejumlah tim sudah disiapkan oleh Pemkot Padang untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Bagi warga yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang, seperti Satpol PP yang akan dibantu oleh TNI, Polri, kepemudaan dan ormas.
"Instruksi ini berlaku untuk seluruh warga Kota Padang," kata Mahyeldi.
Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 di Kota Padang Meninggal Dunia
Aturan tersebut berlaku sejak Instruksi Wali Kota Padang disahkan pada 30 Maret 2020.
"Instruksi ini dikeluarkan tidak terlepas dari sudah mewabahnya virus corona. Bahkan di Padang sudah ada yang meninggal satu orang karena virus corona ini," kata Mahyeldi.