KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JB (35), nekat mencabuli seorang siswi kelas III SD di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial PAL (9) yang tak lain adalah calon anak tirinya.
Aksi pelaku terbongkar saat korban keluar dari kamar kepergok ibu kandungnya berinisial AB (36) yang baru pulang.
"Curiga karena melihat ada cairan di paha dan kaki korban sehingga ibu korban lalu menginterogasi korban," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota Iptu Wayan Pasek Sujana kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kupang Kota, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa 2 Anak Perempuannya, Terungkap Saat Korban Cerita ke Bibinya
Karena terus diinterogasi, korban akhirnya menceritakan semua kelakuan bejat calon ayah tirinya itu ke ibunya.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian mendatangi Mapolres Kupang dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/ 383 /III/2020/SPKT.
"Kasus itu sudah kita tangani, pelaku ini adalah calon ayah tiri korban," ujarnya.
Baca juga: Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Pekanbaru Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Korban sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Usai menerima laporan, Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di dalam sel Polres Kupang Kota," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Selama 13 Tahun hingga Dilaporkan ke Polisi