Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Jam Operasional Pusat Keramaian di Solo Diperpanjang hingga 12 April

Kompas.com - 30/03/2020, 11:21 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memperpanjang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan (mal), hotel, hingga gedung pertemuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 hingga 12 April 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor:510/726 tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta.

Perpanjangan jam operasional tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 440/2436/SJ/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Cerita Pasien Sembuh Corona di Solo Rutin Minum Empon-empon

Surat edaran itu juga mempertimbangkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Jam operasional tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, retail, pasar modern, pusat kuliner mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB dan menerapkan social distancing," kata Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020).

Selain itu, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan tetap menerapkan pembatasan interaksi antar individu secara disiplin.

Baca juga: Warga Solo Ciptakan Portal Disinfektan Khusus Driver Ojek Online

Kemudian untuk tempat ibadah diminta menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak semisal pengajian umum dan kebaktian umum.

"Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 12 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan" jelas Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com