Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Toko Tidak Patuhi Instruksi, Polisi Sita 48 Kardus Minuman Keras di Timika

Kompas.com - 30/03/2020, 10:54 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menyita 48 kardus minuman keras bermerek dari sebuah toko di Jalan Budi Utomo Ujung, Kota Timika.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, puluhan kardus minuman keras itu disita pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 23.30 WIT.

Saat itu, anggota Polres Mimika dan Kodim 1710/Mimika melakukan patroli rutin mengawasi kegiatan warga. 

Baca juga: Update Corona 30 Maret: 722.196 Kasus di 199 Negara, 151.766 Sembuh

Patroli itu sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis dan imbauan pemerintah agar warga tak berkumpul di luar rumah, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Pada saat Polres Mimika dan Kodim 1710 melaksanakan patroli gabungan, menemukan salah satu toko penjual minuman keras, yaitu toko di Jalan Budi Utomo Ujung yang masih memperjualbelikan minuman keras," kata Era melalui keterangan tertulis Minggu (29/3/2020).

Padahal, Bupati Mimika juga telah mengeluarkan instruksi pembatasan aktivitas pertokoan dan pasar.

Pasar dan toko hanya diizinkan beroperasi dari pukul 06.00 WIT-14.00 WIT.

Selain menyita 48 kardus minuman keras, polisi juga menangkap pemilik toko berinisial RK, dan dua pembeli berinisial RR dan RI.

Era mengatakan, Polres Mimika akan terus melakukan patroli untuk mendukung penerapan maklumat Kapolri dan imbauan pemerintah.

Baca juga: Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Jakarta Dianggap Berdampak pada Kehidupan Sosial Masyarakat

Hal itu, kata dia, dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di masyarakat.

"Upaya penertiban terhadap penjual miras selain merupakan pangawasan instruksi yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Mimika, juga sebagai upaya mencegah berkumpulnya masyarakat pada malam hari sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19," kata Era.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com