Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Berlakukan Jam Malam Cegah Corona, Setiap Pelanggar Akan Ditindak

Kompas.com - 30/03/2020, 05:38 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resort Aceh Tengah akan diterjunkan untuk melakukan patroli setelah diterbitkannya maklumat dalam status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Desease skala provinsi bersama Forkopimda Aceh, Minggu (29/3/2020).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suyanto SIK mengatakan, pemberlakuan jam malam sesuai maklumat itu baru efektif diterapkan pada Senin (30/3/2020), karena harus dibahas secara teknis bersama pemerintah daerah setempat.

"Maklumat ini baru kita terima Minggu siang, jadi berlaku mulai Minggu malam. Namun teknis patroli dan keterlibatan para pihak bicarakan besok, jadi kemungkinan besar malamnya baru kita bisa gelar patroli," lanjut Nono.

Baca juga: Selama 2 Bulan Pemerintah Aceh Berlakukan Jam Malam Cegah Penyebaran Corona

Menurut Kapolres, maklumat yang berisi imbuan itu meneruskan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Sebenarnya kita sedang melakukan operasi Aman Nusa II 2020 respons corona, maka kita perlu membicarakan teknis meneruskan maklumat Pemerintah Aceh itu dengan tim gugus tugas di daerah," lanjut Nono.

Diungkapkan, pihaknya akan menindak tegas para pelanggar maklumat tersebut, yakni pembatasan jam malam bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum, mulai dari pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB.

"Karena ini darurat corona, maka pelanggaran yang dilakukan masyarakat merupakan tindak pidana. Jadi kita akan menindak tegas para pelanggar demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," ucap Nono Suyanto.

Seperti diberitakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan Maklumat Berasama tentang Pembatasan Jam Malam dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Aceh.

Maklumat itu berisi sejumlah poin, yaitu warga harus berada di dalam rumah pada pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB.

Baca juga: Hadapi Covid-19, Pemkab Aceh Tengah Pangkas 30 Persen Biaya SPPD

 

Selanjutnya jam malam ini berlaku bagi masyarakat dan pelaku usaha serta angkutan umum, kecuali angkutan yang membawa logistik dan kebutuhan pokok.

Berikutnya maklumat yang turut ditandatangau Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu juga berisi kewajiban bupati/ wali kota mengawasi dan mulai menerapkan jam malam sejak Minggu (29/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com