Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2 Bulan Pemerintah Aceh Berlakukan Jam Malam Cegah Penyebaran Corona

Kompas.com - 29/03/2020, 22:26 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

ACEH, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, mengeluarkan maklumat berasama tentang pemberlakukan jam malam dalam penanganan virus corona di Aceh.

Maklumat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) 2019.

Serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat yang tersebar di grup WhatsApp dan media sosial itu berisi sejumlah poin, yaitu warga harus berada di dalam rumah pada Pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Surati Kemenhub Minta Bandara Sultan Iskandar Muda Ditutup Sementara

 

Selanjutnya penerapan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha dan angkutan umum, kecuali angkutan umum yang melayani masyarakat dan kebutuhan masyarakat.

Berikutnya, maklumat yang turut ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu juga menuliskan keharusan bupati/ wali kota mengawasi berlakunya jam malam, serta mulai menerapkan jam malam sejak Minggu (29/3/2020) hingga 29 Mei.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani membenarkan penerbitan surat itu oleh Forkopimda Aceh.

Namun, naskah maklumat yang beredar di dunia maya belum ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh dan Pandang Iskandar Muda.

"Maklumat itu benar ditandatangani oleh sejumlah pihak setelah siang, termasuk oleh Gubernur Aceh. Namun, yang beredar belum lengkap. Saat ini semua sudah menandatangani," ucap Saifullah saat dihubungi, Minggu.

Baca juga: Dua Warga Positif Corona, Wali Kota Banda Aceh Berlakukan Partial Lockdown

Saiful menjelaskan, pemberlakuan jam malam sesuai dengan ketentuan tertulis dan efektif berlaku pada hari ini.

"Semua sudah tertulis di situ, dan kita harapkan berjalan sebagaimana mestinya," tambah Saifullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com