PONTIANAK, KOMPAS.com - Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 66 pekerja migran bermasalah asal Indonesia.
Para tenaga kerja tersebut dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (27/3/2020) malam.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak Andi Kusuma Irfandi mengatakan, dari 66 orang tersebut, terdapat 50 pria dan 16 wanita.
Baca juga: Diduga Terjangkit Covid-19, Wakil Ketua PDI-P Jabar Meninggal Dunia
"Masing-masing pekerja migran telah diberikan kartu kuning, sebagai tanda sedang dalam pemantauan (ODP)," kata Andi kepada wartawan, Jumat malam.
Andi menjelaskan, sebelum dipulangkan, para pekerja migran menjalani dua kali tahapan pemeriksaan kesehatan.
Pertama oleh petugas karantina kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di PLBN Entikong.
Baca juga: Data Terbaru, 4 Orang Positif Covid-19 di Aceh
Kemudian, yang kedua oleh pihak Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.
Tujuannya untuk mendeteksi ulang potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sementara ini mereka semua sehat. Tapi mereka tetap dinyatakan orang dalam pemantauan," ujar Andi.
Andi merinci, dari 66 pekerja migran tersebut, 41 orang di antaranya merupakan warga Kalbar.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Lampu Jalan di Temanggung Dipadamkan