KOMPAS.com - Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, syarat untuk melangsungkan pernikahan di Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, diperketat.
Bahkan, polisi telah membuat komitmen dengan Kantor Urusan Agama (KUA) terkait prosesi pernikahan tersebut.
Dalam komitmen itu, KUA hanya akan menikahkan apabila pengantin bersedia memenuhi sejumlah syarat tambahan.
Di antaranya adalah membuat surat pernyataan tidak akan menggelar resepsi dan yang hadir dalam acara ijab kabul tersebut maksimal hanya 10 orang dengan memakai masker dan jaraknya 1,5 meter.
“Mempelai juga pakai sarung tangan dan masker,” kata Kapolsek Semboro Iptu Fathurrohman, kepada Kompas.com, via telepon, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Ganjar Pranowo Mendukung Kebijakan Isolasi Terbatas di Kota Tegal
Menurutnya, jika masyarakat tidak mematuhi syarat tersebut maka resikonya tidak dapat melangsungkan pernikahan.
Bahkan, jika nekat menggelar resepsi akan dilakukan pembubaran oleh pihak kepolisian.
Hal itu seperti yang terjadi pada acara resepsi pernikahan yang digelar oleh seorang warga di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro pada Rabu (25/3/2020) lalu.
Meski pengantin diketahui sudah berada di pelaminan, namun karena resepsi yang digelar melibatkan banyak orang maka polisi terpaksa membubarkannya.
“Spontanitas, langsung kami bubarkan, pengantinnya di suruh turun, kami juga mohon maaf karena memang aturannya begitu,” tambah dia.
Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.