Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Gubernur Kalbar Larang Sementara Sembahyang Kubur

Kompas.com - 27/03/2020, 18:33 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

 

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat bernomor 451/8927/Kesra-A tertanggal Jumat 27 Maret 2020. 

Surat tersebut tentang instruksi Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada seluruh bupati dan wali kota untuk melarang sementara kegiatan sembahyang kubur dan ritual keagamaan di tempat terbuka. 

Sebagaimana diketahui, setiap bulan Maret sampai April, warga Tionghoa menggelar ritual sembahyang kubur. 

Baca juga: Tradisi Bakar Kapal Wangkang Meriahkan Sembahyang Kubur di Pontianak

Dalam kegiatan tersebut, mobilitas warga dari luar yang datang ke Kalbar cukup tinggi. 

"Untuk itu masyarakat diminta tidak melaksanakan atau menunda peIaksanaan sembahyang kubur dan ritual keagamaan lainnya, yang  melibatkan banyak orang, sampai situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 dapat ditangani," tulis Sutarmidji.

Dalam surat tersebut, ditegaskan pula, perlu adanya kerja sama semua pihak dalam antisipasi penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Tradisi Bakar Kapal Wangkang Meriahkan Puncak Sembahyang Kubur

Sebab, saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kalimantan Barat.

"Seluruh bupati dan wali kota di Kalbar diminta konsisten melaksanakan kebijakan social distancing yang sedang dijalankan Kalbar dalam upaya menghambat penularan Covid-19 dengan penuh tanggung jawab," ucap Sutarmidji. 

Sementara itu, surat edaran tertanggal 27 Maret 2020 tersebut dibenarkan Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan di Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Windy Prihastari. 

"Benar, ada surat edaran itu," kata Windy saat dihubungi Kompas.com.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com