Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Minta Perusahaan di Kalbar Beri Bantuan Sembako ke Warga

Kompas.com - 27/03/2020, 13:11 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, meminta perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan di provinsinya menyalurkan bantuan corporate social responsibility (CSR) dalam bentuk sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) ke masyarakat.

Bantuan sembako itu dibagikan kepada seluruh warga di sekitar lokasi perusahaan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 500/0925/Ass.2 tentang Penyaluran CSR Perusahaan di Provinsi Kalbar. 

“Perusahaan melaporkan per kegiatan penyaluran CSR ke Gubernur Kalbar dan ditembuskan ke dinas-dinas yang menangani,” tulis Sutarmidji.

Baca juga: Pasien Keempat Positif Covid-19 di Kalbar Pernah Ikut Tabligh Akbar di Malaysia

Pemberian sembako diharapkan Sutarmidji bisa mengurangi beban masyarakat yang tidak bekerja selama wabah virus corona.

Selain itu, setiap perusahaan juga diminta meningkatkan kewaspadaan penularan virus dengan sejumlah langkah.

Semisalnya pembatasan kegiatan berkumpul, penerapan physical distancing dalam kendaraan angkutan karyawan, menyediakan sarana yang diperlukan untuk pola hidup bersih dan sehat pada setiap karyawan, serta sterilisasi lingkungan kerja secara berkala.

“Penyediaan sarana layanan kesehatan, ruang karantina dan isolasi untuk perawatan karyawan yang terpapar atau dalam keadaan sakit,” ucap Sutarmidji.

Baca juga: Kabar Baik, Hasil Swab Pasien Pertama Positif Covid-19 di Kalbar Negatif

Surat edaran tertanggal 27 Maret 2020 tersebut dibenarkan Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan di Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Windy Prihastari.

"Benar, ada surat edaran itu," kata Windy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com