PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah adanya satu warganya yang positif Covid-19.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Wali Kota Padang bernomor 144 tahun 2020 tentang penetapan kejadian luar biasa corona virus disease (Covid-19) di Kota Padang.
Berikut isi surat keputusan Wali Kota Padang Mahyeldi, berdasarkan surat edaran yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Pemkot Padang Tiadakan Shalat Jumat Sementara
Pertama, memutuskan menetapkan pertama menetapkan status KLB Covid-19 di Kota Padang.
Kedua melakukan penanggulangan KLB yang ditujukan untuk mencegah, mendeteksi, merespon serta menangi Covid-19.
Ketiga jangka waktu penanggulangan Covid-19 sampai dengan Wali Kota Padang mencabut penetapan KLB.
Yang keempat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya 3 Bintara di Padang Pariaman akan Dijerat Pidana
Untuk itu Mahyeldi mengimbau warga Kota Padang untuk mengindari keramaian untuk menghindari penyebaran virus corona.
"Untuk itu kami mengimbau warga Kota Padang menghindari keramaian dan tidak melakukan kumpul-kumpul sementara seperti di warung-warung, kafe atau tempat keramaian lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran virus corona," tulisnya.
Baca juga: UPDATE: Pemprov Sumbar Rilis 5 Pasien Positif Covid-19