JOMBANG, KOMPAS.com - Bupati Jombang Mundjidah Wahab, menetapkan status darurat bencana wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020).
Dalam pernyataan pers di Pendopo Kabupaten Jombang, Mundjidah menyampaikan, status darurat wabah virus corona di wilayah yang dipimpinnya, berlaku mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Penetapan status darurat tersebut, ungkap Mundjidah, dikeluarkan setelah pihaknya menggelar rapat tertutup dengan jajaran Forkopimda Jombang, MUI, PCNU, dan PD Muhammadiyah Kabupaten Jombang.
"Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai kondisi darurat Covid-19 mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," kata Mundjidah.
Baca juga: UPDATE: Pasien Positif Covid-19 Pertama asal Gresik Dirawat di Surabaya
Dengan keluarnya status darurat untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona, pihaknya meminta warga Jombang membatasi aktivitas yang membuat berkumpulnya banyak orang.
Selain itu, kata Mundjidah, pihaknya juga meminta warga Jombang mematuhi anjuran melakukan social distancing guna mencegah penyebaran virus corona.
"Dalam keadaan mendesak yang sulit dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Mundjidah.
Selain menetapkan status darurat, Pemkab Jombang juga mengeluarkan kebijakan agar para pemilik warung atau kedai kopi di seluruh wilayah Jombang untuk tutup.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.