Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN Otaki Pencurian 360 Boks Masker di RSUD Pagelaran Cianjur

Kompas.com - 26/03/2020, 18:21 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – IS (43), pejabat struktural di lingkungan RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi otak pencurian 360 boks masker dari tempat kerjanya.

Bersama IS, polisi juga mengamankan RN, seorang staf dan YH, sopir ambulans. Dua tenaga honorer rumah sakit setempat. 

Selain tiga oknum pegawai rumah sakit, seorang sales obat dan alat kesehatan (alkes) berinisial CR juga turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, kemarin malam.

“Tersangka IS yang berstatus PNS ini merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian ini,” kata Niki kepada Kompas.com di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Matikan CCTV hingga 360 Boks Raib, Fakta Pegawai Curi Masker di RSUD Pagelaran Cianjur

Disebutkan, komplotan ini mencuri masker sebanyak empat kali dalam kurun waktu tertentu, dengan total kehilangan yang diderita pihak rumah sakit sebanyak 360 boks.

“Barang curian tersebut lantas mereka jual ke luar kota, ke Bogor. Dijual kisaran Rp 80.000 hingga Rp 100.000. Jauh di bawah harga yang berlaku saat ini, sekitar Rp 200.000 per boks. Sehingga cepat laku,” ujar Niki.

Uang hasil penjualannya, sebut dia, dipakai para tersangka untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

“Hasil penjualan pertama dapat Rp 24 juta, kedua Rp 18 juta, dan berikutnya Rp 14 juta. Sisanya dibagi-bagikan di antara mereka,” ucap Niki,

Diberitakan sebelumnya, Timsus Reskrim Polres Cianjur mengamankan empat pelaku pencurian 360 boks masker milik RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, dua telepon seluler, 4 boks masker, beberapa dus jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp 100.000 dan kartu ATM, serta lainnya.

Penyidik telah menetapkan keempatnya, yakni IS, RN, YH dan CR sebagai tersangka atas kasus ini.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tiga di antaranya merupakan pegawai rumah sakit setempat, bahkan salah satunya berstatus PNS atau ASN.

"Seorang tersangka lainnya, yakni CR berperan sebagai penadah," kata Juang kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Rabu (26/3/202).

Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus kehilangan ratusan boks masker dari gudang farmasi RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Pegawai RSUD Pagelaran Cianjur yang Diduga Curi Ratusan Masker, Terancam Dipecat

Raibnya ratusan boks masker yang diduga dicuri itu sendiri telah terjadi sejak Februari 2020,

Di awal, polisi telah mengendus adanya keterlibatan orang dalam, karena hasil olah TKP tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu maupun kaca jendela tempat alat kesehatan itu disimpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com