Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa Diminta Laporkan TKI yang Pulang dari Luar Negeri

Kompas.com - 24/03/2020, 13:26 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta para kepala desa melaporkan warganya yang baru saja pulang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan, langkah itu memudahkan pemerintah mendeteksi orang yang datang dari daerah berisiko terpapar virus corona baru atau Covid-19.

“Kepala desa harus melaporkan warganya yang pulang dari luar negeri kepada puskesmas, supaya ditindak lanjuti,” kata Eka, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Ditangkap, Joki Balap Liar Penabrak 2 Penonton hingga Tewas Masih di Bawah Umur

Eka khawatir, penutupan sejumlah negara yang terkena dampak virus corona membuat para TKI kembali ke kampung halaman.

Hal yang sama juga berlaku bagi perantaun di Pulau Jawa. 

Sehingga, kata Eka, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) meningkat di NTB.

“Banyak ditutupnya tempat-tempat pekerjaan, sekolah libur sehingga mereka pulang kampung, jadi itulah yang membuat angka ODP dan PDP meningkat,” kata Eka.

Hingga 23 Maret 2020, terdapat 327 ODP di NTB. Sedangkan PDP berjumlah 21 orang.

Sebanyak 11 PDP telah diizinkan kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan 10 PDP masih dirawat di rumah sakit.

Pemprov NTB juga mencatat 149 ODP telah melewati masa observasi selama dua pekan.

Saat ini, tersisa 178 ODP yang masih dipantau petugas medis di NTB.

Baca juga: Cegah Wabah Covid-19, Puluhan Anggota PPSU dan PNS Pemkot Jaksel Jalani Tes Kesehatan

Pemprov NTB juga menambah 11 rumah sakit rujukan untuk menangani pasien yang diduga terinfeksi virus corona.

Sehingga, terdapat 15 rumah sakit rujukan di NTB. Penambahan rumah sakit itu untuk memudahkan akses masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com