PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai berlakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah mulai Senin (23/03/2020) siang.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 800/1881/V/BKD-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus tertanggal 23 Maret 2020.
Pemberlakukan bekerja di rumah ini hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan publik secara langsung.
Sementara bagi yang melakukan pelayanan secara langsung, kepala OPD diminta tetap memastikan ASN tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap berhati-hati dan membatasi tatap muka secara langsung.
"Pelayanan langsung terhadap publik tetap dilaksanakan untuk memastikan pelayanan tidak terhambat," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam edarannya, yang diterima Kompas.com. Senin.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Orang yang Masuk ke Sumbar Lewat Jalur Darat Diperiksa Suhu Tubuhnya
Sementara, bagi ASN yang bekerja dari rumah, ada beberapa hal yang menjadi ketentuan.
Seperti, pemanfaatan teknologi informasi, kehadiran dilaksanakan secara online, tidak diizinkan keluar daerah tanpa izin pimpinan dan dalam keadaan mendesak ASN bisa dipanggil ke kantor.
"Sementara untuk kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti upacara dan apel pagi ditiadakan," kata Irwan.
"Sementara untuk rapat, jika tidak mendesak harus ditunda dan jika tetap harus dilaksanakan rapat harus memperhatikan jarak aman antar peserta rapat."
Baca juga: Disetujui Kemenkes, Sumbar Kini Punya Laboratorium Pemeriksaan Corona di RS Unand
Hingga Senin (23/03/2020), berdasarkan pemantauan di https://corona.sumbarprov.go.id. tidak terdapat pasien positif corona di Sumbar.
Hingga kini sebanyak 352 orang dinyatakan orang dalam pemantauan (ODP) corona.
Sebanyak 30 orang dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP) corona dimana 24 orang dinyatakan dalam pemeriksaan dan enam orang dinyatakan negatif corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.