BATAM, KOMPAS.com - Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai hari ini, Selasa (24/3/2020) ditiadakan.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Kanwil Kepri Kemenkumham, Rinto melalui telepon, Selasa (24/3/2020).
Hanya saja dirinya mengaku belum mengetahui sampai berapa lama waktu peniadaan pelayana pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tersebut.
"Pemberlakuannya sejak hari ini, Selasa (24/3/2020) namun kapan batas waktunya hal itu belum diketahui," kata Rinto.
Baca juga: Fakta Pasien Positif Corona Ketiga di Batam, Sempat Divonis DBD dan Kontak Langsung dengan 60 Orang
Rinto mengatakan hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran wabah virus corona, mengingat permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam cukup tinggi jumlahnya.
Dari sanalah diambil kebijakan untuk meniadakan sementara pelayanan tersebut.
"Bisa saja sampai benar-benar penyebaran wabah virus corona ini tidak lagi ada," jelas Rinto.
Senada juga diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto yang menjelaskan pemberlakuan itu berlaku sejak hari ini, Selasa (24/3/2020).
"Pelayanan normal akan kembali dibuka sampai benar-benar situasi wabah virus Corona yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia benar-benar tidak ada lagi atau sudah aman," kata Romi melalui telepon, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Pasien Positif Corona di Batam Meninggal, Punya Riwayat Pergi ke Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta
Meski ditiadakan, namun untuk masyarakat yang urgent seperti paspor dipergunakan untuk berobat keluar negero, hal itu masih dilayani.
Namun jika pembuatan paspor hanya untuk jalan-jalan atau hal yang tak urgent, tidak akan dilayani.
"Pengkecualinnya untuk masyarakat yang urgent, yang benar-benar membutuhkanbpaspor untuk berobat atau keperluan urgent lainnya," jelas Romi.