Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tolak Omnibus Law Dibubarkan Polisi, Ada yang Pingsan Dipukul Aparat

Kompas.com - 23/03/2020, 18:54 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dibubarkan polisi, Senin (23/3/2020).

Massa aksi yang menuntut dibatalkannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law itu kocar-kacir saat dipukul mundur aparat kepolisian.

Korlap aksi, Angga mengecam sikap represif yang dilakukan aparat keamanan tersebut.

Terlebih, sebelum menggelar aksi unjuk rasa itu pihaknya menganggap sudah memasukan surat sesuai prosedur yang ditentukan.

Baca juga: Darurat Virus Corona, Polisi Bubarkan Acara Hajatan dan Pengunjung Kafe

Akibat sikap represif yang dilakukan aparat tersebut, bahkan salah seorang massa aksi diketahui ada yang jatuh pingsan.

"Tadi ada yang pukul, bahkan massa aksinya sampai pingsan dipukul," kata Angga.

Sementara itu, Kabag OPS Polres Mataram Kompol Taufik menyampaikan, pembubaran aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sesuai dengan surat maklumat Kapolri.

Dalam surat Maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, salah satunya tidak mengadakan sosialisasi kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, seperti aksi unjuk rasa.

"Jadi harus dibubarkan, ini sesuai dengan surat edaran Kapolri," kata Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com