Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi ODP Tak Tertib Karantina

Kompas.com - 23/03/2020, 13:54 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan memberikan sanksi tegas bagi warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP) yang tidak tertib menjalani karantina mandiri.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo setelah viral sebuah video perempuan berstatus ODP mendatangi salah satu toko ponsel di Pasar Singosaren, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/3/2020).

"Nanti ada sanksi tegas bagi (ODP) yang tidak tertib menjalani karantina. Karena itu akan membuat orang lain celaka," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Penumpang Bus Primajasa Diduga Meninggal akibat Maag Kronis

Dia mengatakan warga berstatus ODP yang tidak tertib karantina mandiri akan dijemput untuk dilakukan isolasi di rumah sakit.

Lebih jauh, Rudy mengimbau kepada warga berstatus ODP supaya tetap menjaga diri di rumah dan menaati anjuran dari pemerintah setempat.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan hasil tes kesehatan deteksi dini virus corona baru atau Covid-19 (Covid-19) dari RSUD Dr Moewardi Surakarta viral di media sosial pada Sabtu (21/3/2020).

Hasil tes kesehatan itu dimiliki seorang perempuan yang berada di salah satu toko ponsel di Pasar Singosaren Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Hibur Warga Karantina di AS, DJ Ini Tampil Virtual Selama 10 Jam Tanpa Henti

Dalam video berdurasi 21 detik itu, hasil tes memperlihatkan perempuan tersebut berstatus orang dalam pengawasan (ODP) Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com