Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Pangkal Pinang Pesta Sabu, Gaji Dipotong dan Tunjangan Dihapus

Kompas.com - 20/03/2020, 13:36 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhkan sanksi terhadap empat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penggunaan narkotika jenis sabu.

Sanksi tersebut seperti pemotongan gaji sebesar 50 persen dan penghapusan tunjangan pegawai.

"Gaji dipotong 50 persen dan tunjangan mereka dihapus. Berlaku selama proses rehabilitasi," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKP-SDMD) Pangkal Pinang Fahrizal saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Penjelasan Dinkes soal Seminar di Bogor yang Diduga Jadi Lokasi Penyebaran Covid-19

Menurut Fahrizal, selanjutnya pihaknya menunggu proses rapat tim untuk menetapkan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Nanti setelah mereka selesai rehab," ujar Fahrizal.

Saat ini, Pemkot Pangkal Pinang belum membahas soal pemecatan.

Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 di Batam Juga Pernah Ikut Seminar GPIB di Bogor

Sebab, keempat PNS tersebut dikabarkan hanya sebatas pengguna, bukan pengedar.

Untuk itu, BKP-SDMD juga bakal menunggu hasil pengembangan kasus yang sedang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkal Pinang.

"Hasil resminya belum diterima dari BNN. Jadi ini rehabilitasi dulu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, empat PNS yang salah satunya menjabat sekretaris camat, digerebek usai pesta sabu di salah satu rumah di Jalan Sudirman, Pangkal Pinang.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Lampung Pernah Ikut Seminar GPIB di Bogor

Para abdi negara itu diciduk saat masih mengenakan seragam dinas warna coklat.

Saat dilakukan tes urine, mereka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan itu, sejumlah alat isap sabu diamankan petugas sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com