PAREPARE, KOMPAS.com- Polisi menangkap Agus (19), kuli bangunan asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, karena diduga menyebarkan video berisi hoaks mengenai virus corona.
Agus mengunggah video saat RSUD Andi Makkasau, Parepare, Sulawesi Selatan, menerima pasien dalam pengawasan rujukan dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dalam berdurasi 30 detik yang diunggah ke YouTube, Agus menuliskan caption "3 ORANG POSITIF VIRUS CORONA DI SULAWESI SELATAN".
Baca juga: Mengatasi Stres di Tengah Ancaman Virus Corona
Padahal, hingga Kamis (19/3/2020), baru ada dua orang di Sulawesi Selatan yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
"Agus ditangkap Tim Crime Hunter Polres Parepare, dibantu Unit Reskrim Polres Sidrap, di rumahnya saat sedang beristirahat," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, Kamis malam (19/03/2020).
Saat diperiksa polisi, Agus mengaku video berisi berita bohong didapat dari grup WhatsApp yang diikutinya.
"Berita bohong yang diunggah pelaku dilaporkan oleh pihak RSUD Andi Makkasau, karena tidak terima dengan kebohongan berita itu," ungkap Asian.
Baca juga: Facebook, Google, Twitter dkk Kerja Sama Perangi Hoaks Virus Corona
Karena Perbuatanya Agus, diancam Pasal 45 A Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Agus pun menyesal unggahannya di Akun YouTube miliknya membawa petaka.
"Saya mengaku menyesal, hal sepele membuat saya harus berurusan dengan hukum. Kepada warga Indonesia, khususnya warga Parepare dan pihak rumah sakit Andi Makkasau, saya mohon maaf telah menyebar berita bohong," lirih Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.