Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Narkoba Secara Online, Pengedar Ditangkap di Kawasan Kampus di Jember

Kompas.com - 19/03/2020, 18:05 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember menangkap RF dan MH, dua pengedar narkotika di kawasan kampus di Jember pada Kamis (19/3/2020).

Dua pengedar itu menjual narkoba secara daring dari rumah kontrakan mereka masing-masing.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Agung Joko Haryono mengatakan, dua pelaku itu diamankan saat bertransaksi.

Baca juga: Rekatkan Solidaritas, Mari Bantu Tenaga Kesehatan Melawan Covid-19

Mereka menjual narkoba jenis ekstasi.

“Keduanya melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi di kontrakan,” kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis.

Polisi langsung menggeledah konrakan RF di kawasan salah satu kampus di Jember itu.

Saat itu, polisi menemukan satu klip plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat bersih 5,2 gram.

Sementara di kontrakan MH, polisi menemukan barang bukti 57 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 25,84 gram.

MH, kata Agung, mengambil narkoba dari Bali.

“MH ini mengaku sering mengambil barang di Bali, tempatnya sedang kami lakukan pendalaman,” tutur dia. 

Narkoba itu dipasarkan di Surabaya dan Jember. Penjualan dilakukan lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Tersangka menerima order melalui pesan dan melakukan transaksi jual beli.

“Bila ada sisa dari Surabaya, dijual di Jember. Tersangka mengaku baru pertama kali,” tutur dia. 

Baca juga: Mereka yang Tunda Liburan Demi Keselamatan Bersama di Tengah Pandemi Corona

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com