Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Shalat di Rumah, Aa Gym: Mari Patuhi Fatwa MUI dan Aturan Pemerintah, Jalan Tercegahnya Virus Ini

Kompas.com - 19/03/2020, 13:56 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym meminta masyarakat mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aturan pemerintah di tengah pandemi virus corona.

Aturan tersebut yakni menjalankan shalat dan ibadah di rumah masing-masing.

Aa Gym menyampaikan, MUI memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.

"Mari patuhi fatwa MUI dan peraturan pemerintah yang bisa jadi jalan tercegahnya virus ini," kata Aa Gym.

Ia meminta masyarakat berhati-hati dengan sumber-sumber informasi melalui broadcast.

"Jangan bingung dengan broadcast yang tidak jelas keilmuan dan tanggung jawabnya," kata dia.

Kepatuhan terhadap ulama serta pemerintah, lanjut Aa Gym, dapat menambah pahala bagi seseorang.

Baca juga: Bangka Belitung Alokasikan Rp 25 Miliar untuk Tanggulangi Wabah Corona

Darut Tauhid tiadakan shalat Jumat dan berjemaah sementara

Ilustrasi shalatKOMPAS.com/ANDI HARTIK Ilustrasi shalat
Aa Gym menyampaikan, Pondok Pesantren Daarut Tauhid kini meniadakan shalat Jumat dan berjemaah di masjid DT sementara waktu.

Saat ini, Aa Gym dan keluarganya melaksanakan shalat di rumah.

Aa Gym memastikan, peniadaan shalat berjemaah di masjid DT diberlakukan hingga kondisi memungkinkan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Menyimak begitu banyak polemik tentang shalat di rumah, Aa dan semua jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI," kata Aa Gym.

Baca juga: Wapres Minta Umat Muslim Jalankan Fatwa MUI di Tengah Wabah Virus Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com