Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak Balita di Lampung Jadi Pasien dalam Pengawasan Covid-19

Kompas.com - 19/03/2020, 12:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua anak balita di Provinsi Lampung menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, kedua balita itu berjenis kelamin perempuan dengan usia 1 tahun dan 2,5 tahun.

Kedua balita tersebut kini dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit (RS) Belleza Kedaton, Bandar Lampung.

"Kondisi kedua balita itu panas, demam, batuk dan sedikit sesak nafas," kata Reihana saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Virus Corona di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu (18/3/2020) siang.

Baca juga: Duduk Perkara Pasien Positif Covid-19 di Lampung, 3 Kali Cek Kesehatan Baru Mengaku Kontak Pasien Positif Corona di Bogor

Reihana menambahkan, riwayat kedua balita tersebut tidak dari daerah yang positif Covid-19 di Indonesia.

Tetapi, salah satu keluarga dari masing-masing kedua balita itu baru pulang dari Jakarta.

"Sudah kami ambil swap-nya, dan keluarga memang meminta untuk diisolasi untuk antisipasi dan memutus rantai penyebaran virus," kata Reihana.

Lebih lanjut Reihana menambahkan, kedua balita itu untuk sementara tidak dirujuk ke RS Abdul Moeloek dan hanya diisolasi di RS tipe B.

"Yang dirujuk ke RS Abdul Moeloek, pasien yang sesak nafas dan memerlukan ventilator, alat bantu pernapasan. Jika tidak, diisolasi di rumah sakit tipe B. Kami sudah minta agar setiap rumah sakit di Lampung memiliki ruang isolasi," kata Reihana.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan alokasi dana untuk membeli alat perlindungan diri bagi petugas medis.

"Iya sudah kami anggarkan untuk alat perlindungan diri," kata Nunik.

Baca juga: Pasien PDP di Lampung Positif Corona, Pernah Ikut Seminar Jemaat di Bogor

Nunik juga memastikan, setiap rumah sakit di Provinsi Lampung tidak akan menolak pasien terkait antisipasi virus corona ini.

"Sudah kami instruksikan, tidak ada rumah sakit yang boleh menolak. Sanksinya pidana. Pembiayaan ditanggung oleh pemerintah," kata Nunik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com