Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Kamis Ini, ASN di Kepri Bekerja di Rumah untuk Hindari Covid-19

Kompas.com - 19/03/2020, 08:10 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Arif mengatakan, mulai hari ini, Kamis (19/3/2020), aparatur sipil negara (ASN) di Kepri akan bekerja dari rumah.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan virus corona.

Baca juga: Peneliti ITB Prediksi Puncak Penyebaran Covid-19 Berakhir April 2020

"Berdasarkan surat edaran tersebut, tentunya pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran guna melakukan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Arif saat dihubungi, Rabu.

Arif yang juga merupakan Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja yang akan diterapkan untuk ASN yakni dengan menerapkan bekerja dari rumah.

“Work from home ini artinya para ASN tetap bekerja walaupun berada di rumah dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti e-mail, WhatsApp dan aplikasi lain dalam membantu pekerjaan. Jadi sebenarnya ASN tetap bekerja, namun di rumah," kata Arif.

Baca juga: Peta Sebaran Covid-19 di Banten dan Tangerang Bisa Dicek di Sini

Penerapan sistem kerja ini akan dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum.

“Tidak semua pegawai kerja dari rumah, tetap akan ada pejabat struktural dan beberapa pegawai yang tetap melaksanakan tugas di kantor, sehingga pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tetap seperti biasa dan tidak terhambat,” ujar Arif.

Penerapan pelaksanaan tugas dengan bekerja dari rumah ini akan diberlakukan secara efektif  sampai dengan 31 Maret 2020 mendatang.

Setelah itu, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut, apakah sistem ini sesuai dengan kebutuhan dengan melihat perkembangan virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com