Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Mimika Dilakukan Online

Kompas.com - 18/03/2020, 17:23 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua, mulai Rabu (18/3/2020) menutup sementara loket pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Dalam pemberitahuan yang disebarkan, penutupan pelayanan ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Pemprov Jatim Miliki Peta Sebaran Covid-19, tapi Tak Akan Dibuka ke Publik

Meskipun pelayanan di loket ditutup, Disdukcapil tetap melakukan pelayanan secara online kepada masyarakat melalui Operator Layanan Dukcapil (Orlando) dengan aplikasi WhatsApp.

Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo mengatakan, penutupan loket layanan administrasi kependudukan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Penutupan dilakukan karena menindaklanjuti arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Pelayanan administrasi kependudukan tetap dilakukan secara online.

Pelayanan secara online melalui Orlando selama ini sudah berjalan, dan masyarakat juga cukup aktif melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara online.

Untuk keperluan seperti surat keterangan (Suket) kartu keluarga, pindah domisili, update data yang tidak terdaftar, serta informasi persyaratan Dukcapil dan lainnya, bisa melalui aplikasi Orlando.

Baca juga: Pemprov Jatim Buka Posko Layanan Informasi Virus Corona 24 Jam di Grahadi

Dalam mengurus berkas secara online, warga bisa berkomunikasi via chat dengan petugas..

Misalnya, ketika ada yang ingin mengurus kartu keluarga, bisa memasukkan data sesuai KTP, Setelah sudah jadi akan diantarkan.

Namun, untuk pembuatan e-KTP, untuk sementara ditutup.

"Kami tetap buka pelayanan adminduk secara online, dan pelayanan online Orlando sudah berjalan selama ini," ujar Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com