TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menghentikan jam besuk bagi warga binaan.
Meski waktu kunjungan dihentikan sementara, para warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya melalui fasilitas video call yang sudah disediakan.
Penghentian jam besuk warga binaan ini berlaku selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Peta Sebaran Covid-19 di Banten dan Tangerang Bisa Dicek di Sini
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 terhadap warga binaan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Setia Hadi mengatakan, mulai hari ini Rutan Tanjungpinang meniadakan jam besuk terhadap keluarga warga binaan.
"Ini salah satu langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata Muhammad Setia Hadi saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Pasien yang Meninggal di Medan Punya Riwayat ke Yerusalem dan Italia
Hadi menyebutkan, warga binaan di Rutan Tanjungpinang dapat menggunakan fasilitas komputer yang telah disediakan untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui video call.
Warga binaan diberikan waktu selama 10 menit per orang untuk menggunakan komputer.
Ia berharap, kebijakan ini bisa sangat membantu warga binaan dalam berkomunikasi dengan pihak keluarga.
"Ini berlangsung selama 14 hari ke depan, tergantung bagaimana kondisi daerah Tanjungpinang ke depan," kata Hadi.