Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawakan Sabu untuk Suaminya di Rutan, PNS di Luwu Utara Ini Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2020, 13:37 WIB
Amran Amir,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com -  EK (38) seorang PNS di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, Selasa (17/3/2020).

Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu ke suaminya di Rutan kelas  II B Masamba.

Saat digeladah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,72 gram.

"Suaminya terjerat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Rutan Masamba," kata Agung saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Istri di Luwu Utara, Korban Ditendang di Bagian Perut

Di hadapan polisi, EK mengantarkan sabu tersebut atas permintaan sang suami. 

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu F. Rande mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya seorang perempuan hendak mengantarkan narkoba ke rutan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yakni 1 buah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, mengamankan 1 buah tas dan 1 unit telepon genggam,” ucap Rande.

Baca juga: Pemda Luwu Utara Lanjutkan Alokasi Dana untuk Program Bedah Rumah

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan terduga pelaku EK berserta bukti kini ke Mapolres Luwu Utara.

“Pelaku terancam Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Rande.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com