LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Nuha mengamankan Syamsul dan Haidil pelaku penipuan dan penggelapan mobil dengan modus rental mobil.
Pelaku yakni Syamsul merupakan warga Kelurahan Magani, sementara Haidil, warga Desa Manurung, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Soal Penggelapan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, DMI Nilai Ironis
Kapolsek Nuha Kompol Anthonius mengatakan, aksi keduanya terungkap setelah salah satu korban bernama Srinitia melaporkan ke Polsek Nuha pada Minggu (08/03/2020) lalu.
“Modusnya pelaku rental kendaraan memakai nama orang lain lalu menggadaikan kendaraan ke orang lain,” kata Anthonius saat dihubungi wartawan, Rabu (18/03/2020).
Di hadapan polisi, pelaku merental mobil mengatasnamakan RS Awal Bross Sorowako.
Baca juga: Berkas Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Dilengkapi, Tunggu Keputusan Kejari
Namun, faktanya pelaku mengadaikan kendaraan tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Pelaku mengakui aksinya sudah dijalankan sejak 2019 lalu dan barang bukti ada 11 unit mobil rental,” ucap Anthonius.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti 11 unit mobil rental diamankan di Polsek Nuha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.