GARUT, KOMPAS.com – Abdul Aziz alias Adul (22), pelaku pembunuhan Nenek Iyah (60) di Desa Jayabakti Kecamatan Banjarwangi pada September 2019 lalu, pasrah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Garut yang memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai mengungkapkan, sidang putusan kasus pembunuhan tersebut telah dilaksanakan pada Senin (16/03/2020).
Pelaku, terbukti bersalah hingga divonis kurungan penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Baca juga: Kesal Ditagih Utang Rp 200.000, Pasutri di Riau Bunuh Seorang Nenek
"Kemarin sudah dijatuhkan vonis. Majelis hakim memberi hukuman seumur hidup. Terdakwa dinyatakan bersalah karena sudah menghilangkan nyawa orang lain," kata Raja, Selasa (17/3/2020).
Menurut Raja, putusan majelis hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
Terdakwa pun, menerima putusan tersebut dan JPU dalam perkara tersebut tidak banding atas putusan hakim.
“Jadi putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Baca juga: Buron 4 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sadis Tertangkap Saat Sembunyi di Kandang Ayam