Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Sadis Nenek di Garut Divonis Penjara Seumur Hidup, Awalnya Gara-gara Kesal Ditagih Utang Rp 15.000

Kompas.com - 17/03/2020, 18:32 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Abdul Aziz alias Adul (22), pelaku pembunuhan Nenek Iyah (60) di Desa Jayabakti Kecamatan Banjarwangi pada September 2019 lalu, pasrah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Garut yang memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai mengungkapkan, sidang putusan kasus pembunuhan tersebut telah dilaksanakan pada Senin (16/03/2020).

Pelaku, terbukti bersalah hingga divonis kurungan penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Baca juga: Kesal Ditagih Utang Rp 200.000, Pasutri di Riau Bunuh Seorang Nenek

"Kemarin sudah dijatuhkan vonis. Majelis hakim memberi hukuman seumur hidup. Terdakwa dinyatakan bersalah karena sudah menghilangkan nyawa orang lain," kata Raja, Selasa (17/3/2020).

Menurut Raja, putusan majelis hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.

Terdakwa pun, menerima putusan tersebut dan JPU dalam perkara tersebut tidak banding atas putusan hakim.

“Jadi putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca juga: Buron 4 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sadis Tertangkap Saat Sembunyi di Kandang Ayam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com