Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jadwal Ulang Periksa Boy William soal Kasus Carding karena Antisipasi Corona

Kompas.com - 16/03/2020, 13:27 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim menjadwal ulang pemeriksaan artis Boy William sebagai saksi dalam kasus Carding.

Alasannya, Boy William baru pulang dari Amerika Serikat.

"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran virus corona, kami tunggu hingga 2 kali masa inkubasi atau 14 hari setelah dia pulang dari luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Mapolda Jatim, Senin (16/3/2020).

Gidion belum mengetahui pasti kapan pemeriksaan akan dilakukan, yang pasti menurut dia, Boy William harus terlebih dahulu melewati 2 kali masa inkubasi, atau 14 hari.

Baca juga: Boy William dan Jessica Iskandar Bakal Diperiksa Kasus Carding Pekan Depan

 

"Nanti kami lihat dulu waktunya," ujarnya singkat.

Selain Boy William, kalangan publik figur yang belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus carding adalah Jessica Iskandar yang juga menunggu konfirmasi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dari kelompok publik figur dan selegram dalam kasus carding.

Penyidik perlu mendengar keterangan para saksi tersebut karena mereka menerima endorse dari pengusaha travel yang sudah ditetapkan tersangka.

Kelima publik figur yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah, Sarah Gibson, Gisela Anastasia, Tyas Mirasih, serta selebgram Awkarin dan Ruth Stefanie.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu.

Baca juga: Kasus Carding, Sarah Gibson Mengaku Dapat Voucher Menginap di Australia

Salah satu dari tiga tersangka itu berinsial MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara, dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com